Rabu, 09 Desember 2015

First Step - Lembaga Sosial/ Kemasyarakatan



LEMBAGA SOSIAL/KEMASYARAKATAN

A.   Pengertian Lembaga Sosial
Horton : Lembaga Sosial adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang terorganisasi, meliputi nilai-nilai dan tatacara yang dihayati bersama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
Fitcher : Lembaga Sosial adalah suatu struktur pola-pola hubungan sosial dan peranan-peranan yang relatif mantap dimana orang-orang mengenakan sanksi-sanksi dan cara-cara tertentu untuk tujuan memuaskan kebutuhan-kebutuhan pokok mereka.
Landis : LS adalah strukur kebudayaan formal yang dibina untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial yangg pokok.
Kontjaraningrat : Pranata Sosial adalah sistem tata keluhan dan hubungan yang berpusat pada serangkaian aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Soerjono Soekanto : Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Tekanannya pada kebutuhan pokok manusia dan sistem perilaku yang terorganisasi.
Tekanan pada hal tersebut menunjukkan ciri yang membedakannya dari konsepsi-konsepsi lain  seperti grup dn organisasi.
Alvin L Bertrand : Lembaga Sosial adalah tata abstraksi yang lebih tinggi dari grup, organisasi, maupun sistem-sisteem sosial yang lain.
Ada yang berpendapat wujud konkrit dari lembaga sosial adalah asosiasi. Jika Universitas adalah lembaga sosial maka UNS, UNDIP, adalah contoh asosiasi.
Ada dua golongan pendapat dalam memahami lembaga sosial dan asosiasi :
1.    Yang memandang baik lembaga maupun asosiasi sebagai bentuk-bentuk organisasi sosial yakni sebagai kelompok-kelompok, hanya bersifat lebih universal dan penting, sedangkan asosiasi bersifat kurangg penting dan bertujuan lebih spesifik. Misal: negara dan keluarga adalah lembaga sedangkan perkumpulan sepakbola dan sarekat buruh adalah asosiasi.
2.    Yang memandang lembaga sebagai kompleks peraturan dan peranan-peranan sosial secara abstrak dan memandang asosiasi-asosiasi sebagai bentuk-bentuk organisasi secara konkrit.

J.B. Chitambar, menunjukkan ciri utama lembaga sosial, yaitu:
1. Lembaga sosial adalah seperangkat pola-pola perilaku yang diterima dalam pola ajar, termasuk peranan-peranan dan tatacara (prosedur) yang diwajibkan. LS punya struktur masing-masing dan berfungsi sebagai satuan-satuan yang dapat dibedakan satu sama lain meskipun tidak jelas. Tiap Lembaga Sosial sarat engan nilai-nilai, peranan-peranan tertentu, aturan-aturan tertulis, tetapi umumnya tidak disadari, nyata memberi dorongan sosial pada warga masyarakat.
2. Pola perilaku itu berpusat pada kebutuhan manusia dan karena terorganisasi bisa mengarahkan perilaku orang di dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
3. Pola-pola perilaku itu telah berlangsung cukup lama dan secara menyeluruh dapat dipandang relatif mantap.

B.   PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.    Norma-norma masyarakat
Berdasar kekuatan mengikat dan tekanannya, norma dibagi menjadi:
a. cara (usage) : menunjuk pada suatu bentuk perbuatan, mis: cara minum.
b.    kebiasaan (folkways) : perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, mis: kebiasaan memberi hormat pada yang lebih tua.
c.    tata kelakuan (mores) : sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun tidak, oleh masyarakat terhadap anggota2nya. Di satu sisi memaksa masyarakat melakukan perbuatan disisi lain melarang.
d.    adat-istiadat (custom) : tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola masyarakat. Yang melanggar akan mendapat sanksi yang keras. Mis: Larangan perceraian di Lampung.

Norma-norma --> proses pelembagaan (institutionalization) --> bagian lembaga kemasyarakatan --> internalized (mendarah daging).
Suatu norma dikatakan sudah melembaga, jika :
1. diketahui
2. dipahami atau dimengerti
3. ditaati
4. dihargai
Contoh: norma antara pasien dengan dokter.

2.   Sistem pengendalian sosial
            Arti sempit : Pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dalam arti luas: pengawasan atau segala proses yang dilakukan secara terencana atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku, dilakukan individu kepada kelompok, kelompok pada kelompok, atau kelompok terhadap individu.

Dari Sifatnya dibedakan menjadi:
a.    preventif : pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Biasanya melalui sosialisasi, pendidikan formal/informal.
b.    Represif : mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Biasanya berwujud penjatuhan sanksi terhadap warga yang melanggar kaidah yg berlaku.

Proses Pengadilan sosial :
  1. Persuasive: cara-cara tanpa kekerasan
  2. coersif : dengan paksaan
  3. compulsion : menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya yang menghasilkan kepatuhan tidak langsung.
  4. pervasion: norma atau nilai yang ada diulang-ulang penyampaiannya, sampai masuk dalam aspek bawah sadar seseorang.
Wujud Pengendalian Sosial :
  1. Pemidanaan, Suatu larangan apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.
  2. kompensasi, berpatokan pada kewajiban, dimana inisiatif untuk memprosesnya ada pada pihak yang dirugikan.
  3. terapi dan konsiliasi : bersifat remidial, mengembalikan situasi pada keadaan semula sebelum terjadi perkara atau sengketa.

C. TIPE-TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1. dari sudut perkembangannya dibedakan menjadi crescive institutions /  lembaga primer, yakni lembaga2 yg scr tak sengaja tumbuh dr adat istiadat masyarakat. Cth: hak miik, perkawinan, agama dst. Dan enacted instiutions: sengaja dibentuk utk memenuhi tujuan tertentu, mis:lembaga utang piutang, perdagangan, pendidikan.
2. Dari sudut sistem nilai yang diterima masyarakat, dibagi menjadi Basic instiutions yakni lembaga kemasyarakatan yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dlm masyarakat, mis: keluarga, sekolah, negara dsb. Dan Subsidiary Instiutions yakni lembaga kemasyarakatan yang dianggap kurang penting, mis: kegiatan rekreasi.
3. Dari sudut penerimaan masyarakat, dibedakan menjadi approved atau social sanctioned-institutions, yakni lembaga yang diterima oleh masyarakat seperti sekolah, perusahaan dagang, dsb. Dengan unsanctioned-institutions yakni lembaga yang ditolak masyarakat, mis:kelompok penjahat, pemeras, pencoleng.
4. Dari sudut penyebarannya: general dan restricted instiutions. GI adalah lembaga yang dikenal hampir semua masyarakat dunia misalnya agama, sedang RI adalah lembaga yang dianut masyarakat tertentu di dunia ini, mis: islam, kristen, khatolik, dsb.
5. Dari sudut Fungsinya : Operative Institutions dan regulative institutions. OI adlh lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan  lembaga yg bersangkutan, mis:lembaga industrialisasi. RI bertujuan utk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri, mis: kejaksaan, pengadilan, dsb.
D. Conformity dan Deviation
Conformity adl proses penyesuaian diri dengan masyarakat dengan cara mengindahkan kaidh dan nilai-nilai masyarakat. Deviation adl penyimpangan terhadap kaidah dan nilai-nilai dalam masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar