LEMBAGA
SOSIAL/KEMASYARAKATAN
A.
Pengertian
Lembaga Sosial
Horton : Lembaga Sosial adalah suatu
sistem hubungan-hubungan sosial yang terorganisasi, meliputi nilai-nilai dan
tatacara yang dihayati bersama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok
masyarakat.
Fitcher : Lembaga Sosial adalah suatu
struktur pola-pola hubungan sosial dan peranan-peranan yang relatif mantap
dimana orang-orang mengenakan sanksi-sanksi dan cara-cara tertentu untuk tujuan
memuaskan kebutuhan-kebutuhan pokok mereka.
Landis : LS adalah strukur kebudayaan
formal yang dibina untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial yangg pokok.
Kontjaraningrat : Pranata Sosial
adalah sistem tata keluhan dan hubungan yang berpusat pada serangkaian
aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam
kehidupan masyarakat.
Soerjono Soekanto : Lembaga
kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang
berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Tekanannya pada kebutuhan pokok manusia
dan sistem perilaku yang terorganisasi.
Tekanan pada hal tersebut menunjukkan
ciri yang membedakannya dari konsepsi-konsepsi lain seperti grup dn organisasi.
Alvin L Bertrand : Lembaga Sosial
adalah tata abstraksi yang lebih tinggi dari grup, organisasi, maupun
sistem-sisteem sosial yang lain.
Ada yang berpendapat wujud konkrit dari
lembaga sosial adalah asosiasi. Jika Universitas adalah lembaga sosial maka
UNS, UNDIP, adalah contoh asosiasi.
Ada dua
golongan pendapat dalam memahami lembaga sosial dan asosiasi :
1.
Yang memandang baik lembaga maupun asosiasi sebagai
bentuk-bentuk organisasi sosial yakni sebagai kelompok-kelompok, hanya bersifat
lebih universal dan penting, sedangkan asosiasi bersifat kurangg penting dan
bertujuan lebih spesifik. Misal: negara dan keluarga adalah lembaga sedangkan
perkumpulan sepakbola dan sarekat buruh adalah asosiasi.
2.
Yang memandang lembaga sebagai kompleks peraturan dan
peranan-peranan sosial secara abstrak dan memandang asosiasi-asosiasi sebagai
bentuk-bentuk organisasi secara konkrit.
J.B. Chitambar,
menunjukkan ciri utama lembaga sosial, yaitu:
1. Lembaga sosial adalah seperangkat pola-pola perilaku
yang diterima dalam pola ajar, termasuk peranan-peranan dan tatacara (prosedur)
yang diwajibkan. LS punya struktur masing-masing dan berfungsi sebagai
satuan-satuan yang dapat dibedakan satu sama lain meskipun tidak jelas. Tiap
Lembaga Sosial sarat engan nilai-nilai, peranan-peranan tertentu, aturan-aturan
tertulis, tetapi umumnya tidak disadari, nyata memberi dorongan sosial pada
warga masyarakat.
2. Pola perilaku itu berpusat pada kebutuhan manusia dan
karena terorganisasi bisa mengarahkan perilaku orang di dalam memenuhi
kebutuhan tersebut.
3. Pola-pola perilaku itu telah berlangsung cukup lama
dan secara menyeluruh dapat dipandang relatif mantap.
B.
PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.
Norma-norma masyarakat
Berdasar kekuatan mengikat dan tekanannya, norma dibagi
menjadi:
a. cara
(usage) : menunjuk pada suatu bentuk perbuatan, mis: cara minum.
b.
kebiasaan (folkways) : perbuatan yang diulang-ulang dalam
bentuk yang sama, mis: kebiasaan memberi hormat pada yang lebih tua.
c.
tata kelakuan (mores) : sifat-sifat yang hidup dari
kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun
tidak, oleh masyarakat terhadap anggota2nya. Di satu sisi
memaksa masyarakat melakukan perbuatan disisi lain melarang.
d.
adat-istiadat (custom) : tata kelakuan yang kekal serta
kuat integrasinya dengan pola-pola masyarakat. Yang melanggar akan mendapat
sanksi yang keras. Mis: Larangan perceraian di Lampung.
Norma-norma
--> proses pelembagaan (institutionalization) --> bagian lembaga
kemasyarakatan --> internalized (mendarah daging).
Suatu
norma dikatakan sudah melembaga, jika :
1.
diketahui
2.
dipahami atau dimengerti
3.
ditaati
4.
dihargai
Contoh:
norma antara pasien dengan dokter.
2. Sistem pengendalian sosial
Arti sempit : Pengawasan yang
dilakukan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dalam arti luas:
pengawasan atau segala proses yang dilakukan secara terencana atau tidak, yang
bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi
kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku, dilakukan individu kepada kelompok,
kelompok pada kelompok, atau kelompok terhadap individu.
Dari Sifatnya
dibedakan menjadi:
a.
preventif : pencegahan terhadap terjadinya
gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Biasanya
melalui sosialisasi, pendidikan formal/informal.
b.
Represif : mengembalikan keserasian yang pernah mengalami
gangguan. Biasanya berwujud penjatuhan sanksi terhadap warga yang melanggar
kaidah yg berlaku.
Proses Pengadilan
sosial :
- Persuasive: cara-cara tanpa kekerasan
- coersif : dengan paksaan
- compulsion : menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya yang menghasilkan kepatuhan tidak langsung.
- pervasion: norma atau nilai yang ada diulang-ulang penyampaiannya, sampai masuk dalam aspek bawah sadar seseorang.
Wujud
Pengendalian Sosial :
- Pemidanaan, Suatu larangan apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.
- kompensasi, berpatokan pada kewajiban, dimana inisiatif untuk memprosesnya ada pada pihak yang dirugikan.
- terapi dan konsiliasi : bersifat remidial, mengembalikan situasi pada keadaan semula sebelum terjadi perkara atau sengketa.
C. TIPE-TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1. dari
sudut perkembangannya dibedakan menjadi crescive institutions / lembaga primer, yakni lembaga2 yg scr tak
sengaja tumbuh dr adat istiadat masyarakat. Cth: hak miik, perkawinan, agama dst.
Dan enacted instiutions: sengaja dibentuk utk memenuhi tujuan tertentu,
mis:lembaga utang piutang, perdagangan, pendidikan.
2. Dari
sudut sistem nilai yang diterima masyarakat, dibagi menjadi Basic instiutions
yakni lembaga kemasyarakatan yang penting untuk memelihara dan mempertahankan
tata tertib dlm masyarakat, mis: keluarga, sekolah, negara dsb. Dan Subsidiary
Instiutions yakni lembaga kemasyarakatan yang dianggap kurang penting, mis:
kegiatan rekreasi.
3.
Dari sudut penerimaan masyarakat, dibedakan menjadi approved atau social
sanctioned-institutions, yakni lembaga yang diterima oleh masyarakat seperti
sekolah, perusahaan dagang, dsb. Dengan unsanctioned-institutions yakni lembaga
yang ditolak masyarakat, mis:kelompok penjahat, pemeras, pencoleng.
4.
Dari sudut penyebarannya: general dan restricted instiutions. GI adalah lembaga
yang dikenal hampir semua masyarakat dunia misalnya agama, sedang RI adalah
lembaga yang dianut masyarakat tertentu di dunia ini, mis: islam, kristen,
khatolik, dsb.
5. Dari
sudut Fungsinya : Operative Institutions dan regulative institutions. OI adlh
lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai
tujuan lembaga yg bersangkutan,
mis:lembaga industrialisasi. RI bertujuan utk mengawasi adat-istiadat atau tata
kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri, mis: kejaksaan,
pengadilan, dsb.
D. Conformity dan Deviation
Conformity
adl proses penyesuaian diri dengan masyarakat dengan cara mengindahkan kaidh
dan nilai-nilai masyarakat. Deviation adl penyimpangan terhadap kaidah dan
nilai-nilai dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar